Author: Habibiel

  • HASIL FMPP KE-45: Layang -Layang Meresahkan Warga | PP. Fadllul Wahid Ngangkruk

    HASIL FMPP KE-45: Layang -Layang Meresahkan Warga | PP. Fadllul Wahid Ngangkruk

    Deskripsi masalah:

    Sudah bukan hal asing lagi kata “layangan” di telinga kita. Permainan satu ini menjadi hiburan yang digemari oleh banyak kalangan, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa di berbagai daerah. Para penggemar layangan bahkan tak segan merogoh kocek cukup dalam, hingga ratusan ribu rupiah, demi memodifikasi layangan mereka. Mulai dari pemberian corak warna yang menarik, pemasangan dinamo, lampu hias, hingga aksesoris-aksesoris unik lainnya. 

    Dan Terkadang ada saja orang yang nyeleneh dalam membentuk layangannya karna Akhir-akhir ini terjadi suatu hal mengejutkan yang dianggap tabu ( jawa: saru ) dan kurang wajar oleh sebagian masyarakat. Pasalnya, ada sebuah layangan dengan model berbentuk celana dalam wanita dan berbentuk alat kelamin pria lengkap dengan 2 buah

    bijinya yang terbang sukses ikut serta menghiasi angkasa.

    Dan kalau membahas layangan, tentu kurang lengkap tanpa membicarakan adu layangan. Dalam permainan ini, bukan hanya soal siapa yang bisa menerbangkan layangannya paling tinggi, tetapi juga siapa yang mampu memutuskan benang lawan. Suara khas gesekan benang gelasan—benang yang dilapisi kaca halus—mengiringi pertarungan udara yang seru itu. Ketika sebuah layangan berhasil memutus benang lawan dan terlepas terbawa angin, suasana mendadak berubah. Anak-anak yang tadinya berdiri santai langsung berlarian mengejar layangan yang melayang terbawa angin ke mana pun ia terbang. Ini karena sudah ada aturan tidak tertulis: siapa pun yang berhasil menangkap layangan putus, dia berhak memilikinya. Jadi, mau layangan itu milik siapa sebelumnya, selama sudah putus, berarti bebas siapa cepat dia dapat.

    Namun, layangan yang putus itu seringkali nyangkut di tempat-tempat yang tak diharapkan—seperti di atap rumah orang, ranting pepohonan, bahkan yang paling sering adalah kabel listrik dan kabel jalan. Tidak jarang, kejadian ini menyebabkan kerusakan fasilitas umum.

    Pertanyaan:

    A. Bagaimana hukum membuat bentuk layangan yang nyeleneh seperti yang dijelaskan dalam deskripsi?

    Jawaban:

    1. Hukum membuat layangan dengan bentuk yang tabu seperti alat kelamin adalah haram karena berpotensi menimbulkan fitnah, seperti memancing imajinasi seksual, merusak akhlak anak bangsa, dll

    REFERENSI
     .1 الحلال و الحرام في الِسلام ص: 113 .٢ روائع البيان تفسير آيات الأحكام ٢ /٦1٤  
     .3 روائع البيان تفسير آيات الأحكام ٢ /٦1٤ —  محمد علي الصابوني )ت 1٤٤٢(    ٤.
    1. الحلال و الحرام في الاسلام ص: 113 فتصوير النساء عاريات أو شبه عاريات وإبراز موانع الِنوثة والفتنة منهن و رسمهن أو تصويرهن في أوضاع مثيرة للشهوات موقظة للغوائر الدنيا كما ترى ذلك واضحا في بعض المجلة و الصحف ودور ) السينما ( كل ذلك مما لِ شك في حرمته وحرمة تصويره وحرمة نشره على الناس وحرمة اقتنائه والتخاذه في البيوت أو المكاتب والمجلات وتعليقه على الجدران وحرمة القصد الى

    رؤيته ومشاهدته  

    • روائع البيان تفسير آيات الأحكام ٢/٦1٤ — محمد علي الصابوني )ت 1٤٤٢(

    أقول: إن التصوير الشمسي )الفوتوغرافي( لِ يَرج عن كونه نو اعا من أنواع التصوير، فما يَرج بالآلة يس ىمَّ )صورة(، والشخص الذي يحترف هذه الحرفة يسمَّ في اللغة والعرف )مص ىو ارا( فهو وإن كان لِ يشمله النص الصريح، لأنه ليس تصوي ارا باليد، وليس فيه مضاهاة لْلق الله، إ ىلِ  أنه لِ يَرج عن كونه ضرباا من ضروب التصوير، فينبغي أن يقتصر في الإباحة على )ح ىد الضرورة(، وما يتحقق به من المصلحة، *قد يكون إلى جانبها مفسدة عظيمة، كما هو حال معظم المجلات اليوم، التي تنفث سمومها في شبابنا وقد تخ ىصصت للفتنة والإغراء، حيث تصَُوَّر فيها المرأةُ بشكل يندى له الجبين، بأوضاع وأشكال تفسد الدين والأخلاق.*   *فالصور العارية، والمناظر المخزية، والأشكال المثيرة للفتنة، التي تظهر بها المجلات الْليعة، وتملأ معظم صفحاتها بهذه الأنواع من المجون، مما لِ يشك عاقل في حرمته، مع أنه ليس تصوي ارا باليد، ولكنه في الضرر والحرمة أشد من التصوير باليد*.

    • ترشيخ المستفدين ص 3٢٤3٢5

    }تنبيه{قال القسطلان على البخارى قال ابن العربى : حاصل ما فى اتحاذ الصورة انها ان كانت ذات اجسام حرم بالإجماع وان كانت رقما فاربعة اقوال : الجواز مطلقا لظاهر حديث الباب والمنع مطلقا حتى الرقم ، والتفصيل فإن كانت الصورة باقية الهيئة قائمة الشكل حرام وان قطعت الرأس وتفرقت الأجناء جاز قال هذا هو الأصح والِبع ان كان مما يمتهن جاز وان كان معلقا فلا .اهـ بالحرف .وانطر ما عمت به البلوى فى هذه الأزمنة من اتخاذ الصور المأخوذة رقما بالفوتغراف هل يجرى في ه هذا الْلاف لكونها من جملة المرقوم اوتجوز مطلقا بلا خلاف لكونها من قبيل الصورة التى ترى فى المرآة وتوصلوا الى حبسمها حتى كأنها هي كما تقضى به المشاهدة حرره فإن لم أقف على من تعرض لذلط من ارباب المذاهب المتبعة وعلى كل ففيما نقلته فسخة للناس ووسعة .

    إه

    Pertanyaan:

    B. Bagaimana hukum mengenai adu layangan, dan apakah layangan yang benangnya putus masih menjadi hak milik orang yang mendapatkannya atau

    tetap milik pemilik pertama?

    Jawaban:

    B. Hukum adu layangan dibenarkan, dengan syarat tidak merusak fasilitas umum atau hak milik orang lain, dan lain-lain. Adapun layangan yang benangnya putus tetap menjadi pemiliknya kecuali jika nilai layangan tersebut

    tidak seberapa dan ada indikasi kuat direelakan pemiliknya.

    REFERENSI
     .1   حاشية الجمل على شَح المنهج، =  81٢/5 .٢ تحفة المحتاج في شَح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي 9 /337  
     .3 الفتاوى الفقهية الكبرى – )ج ٤ ص 11٦( .٤ الفتاوى الفقهية الكبرى – )ج 3 / ص 105(  
     .5 تحفة المحتاج في شَح المنهاج – )ج 9 / ص338 (  ٦.
    1. حاشية الجمل على شرح المنهج، 81٢/ 5

    )وشَطها( أي المسابقة بين اثنين مثلا )كون المعقود عليه عدة قتال( ؛ لأن المقصود منها التأهب له ولهذا قال الصيمري لِ تجوز المسابقة من النساء؛ لأنهن لسن أهلا للحرب ومثلهن الْناثى )كذي حافر( من خيل وبغال وحمير )و( ذي )خف( من إبل وفيلة )و( ذي )نصل( كسهام ورماح ومسلات )ورمي بأحجار( بيد أو مقلاع بخلاف إشالتها المسماة بالعلاج، والمراماة بها بأن يرميها كل منهما إلى الآخر )ومنجنيق لِ كطير وصراع( بكسر أوله ويقال بضمه )وكرة محجن وبندق وعوم وشطرنج( بفتح وكسر أوله المعجم والمهمل )وخاتم( ووقوف على رجل ومعرفة ما بيده من شفع ووتر ومسابقة بسفن وأقدام )بعوض( فيها؛ لأنها لِ تنفع في الحرب

    • تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي 9/337 — ابن حجر الهيتمي )ت 97٤(

    فرع يزول ملكه بالإعراض عن نحو كسرة خبز من رشيد، وعن سنابل الحصادين، وبرادة الحدادين، ونحو ذلك مما يعرض عنه عادة فيملكه آخذه، وينفذ تصرفه فيه أخذا بظاهر أحوال السلف ومنه يؤخذ أنه لِ فرق في ذلك بين ما تتعلق به الزكاة، وغيره مسامحة بذلك لحقارته عادة لكن بحث الزركشي، ومن تبعه التقييد بما لِ تتعلق به؛ لأنها تتعلق بجميع السنابل، والمالك مأمور بجمعها ،وإخراج نصيب المستحقين منها؛ إذ لِ يحل له التصرف قبل إخراجها كالشريك في المشترك بغير إذن شَيكه فلا يصح إعراضه قال: ولعل الجواز محمول على ما لِ زكاة فيه، أو على ما إذا زادت أجرة جمعها على ما يؤخذ منها. اه. ومر في زكاة النبات عن مجلي، وغيره ما له تعلق بذلك فراجعه نعم محل جواز أخذ ذلك كما هو ظاهر ما لم تدل قرينة من المالك على عدم رضاه كأن، وكل من يلقطه له، وبه يعلم أن مال المحجور لِ يملك منه شيء بذلك؛ إذ لِ يتصور منه إعراض

  • HASIL FMPP KE-45: Validitas Diagnosa Medis Dalam Penentuan Status Haid Dan Istihadhah | Sail: PP.Al Falah Ploso

    HASIL FMPP KE-45: Validitas Diagnosa Medis Dalam Penentuan Status Haid Dan Istihadhah | Sail: PP.Al Falah Ploso

    Deskripsi Masalah:

    Dalam kitab Fathul Wahhab bi Syarhi Manhaj ath Thullab Syekh Zakaria al Anshari memberikan batasan teknis mengenai sumber keluarnya darah haid dan istihadhah sebagai berikut:

    “Dan secara syara’ haid adalah darah pembawaan yang keluar dari pangkal rahim (Aqsha al Rahim) wanita pada waktu waktu tertentu. Sedangkan istihadhah adalah darah penyakit yang keluar dari urat yang mulutnya berada di bawah rahim (Adna al Rahim) yang disebut al Adzil menurut pendapat yang masyhur baik keluar segera setelah haid maupun tidak”.

    Dengan semakin berkembangnya teknologi kedokteran saat ini, dunia medis telah mampu menentukan titik asal keluarnya darah secara lebih presisi melalui alat medis modern seperti USG transvaginal atau histeroskopi, dokter dapat memastikan secara visual apakah darah berasal dari peluruhan lapisan endometrium di dalam rongga rahim (Aqsha al Rahim) yang merupakan darah haid atau berasal dari pendarahan di luar sistem peluruhan dinding rahim seperti robekan pembuluh darah di serviks atau mulut rahim yang secara fisik sesuai dengan deskripsi urat (al Adzil) yang menjadi sumber darah istihadhah.

    Di sisi lain, banyak wanita mengalami gangguan siklus haid akibat penggunaan KB hormonal. Penggunaan KB hormonal sering menyebabkan perubahan pola haid karena hormon sintetis mengubah keseimbangan alami tubuh, menekan pelepasan sel telur dan menipiskan lapisan dinding rahim. Bentuk gangguan yang sering terjadi antara lain:

    • Siklus tidak teratur: Haid datang lebih cepat terlambat atau tidak dapat diprediksi terutama pada satu sampai tiga bulan pertama pemakaian;
    • Flek di luar jadwal: Keluar darah sedikit sedikit di antara waktu haid yang sering disebut pendarahan terobosan;
    • Jumlah darah berubah: Dapat menjadi sangat sedikit berlangsung singkat atau justru lebih banyak dan lebih lama dari biasanya;
    • Tidak haid sama sekali: Lapisan rahim menjadi terlalu tipis sehingga tidak ada jaringan yang luruh. Kondisi ini sering terjadi pada pengguna KB suntik tiga bulan implan atau IUD hormonal

    Saat ini banyak ulama kontemporer berpendapat bahwa masalah haid yang berkaitan dengan darah perempuan dapat pula dipertimbangkan berdasarkan keterangan para dokter. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Syekhah Syifa binti Muhammad Hasan Hitto, dalam karyanya Imta al Asma:

    إمتاع الأسماع في شرح متن أبي شجاع لشفاء بنت محمد حسن هيتو صـ 51 وأقل النفاس  لحظة وأكثره ستون يوما وغالبه أربعون يوما وأقل الطهر بين الحيضتين خمسة عشر يوما ولِ حد لأكثره فإن جاء الحيض قبل مضي خمسة عشر يوما اعتبر استحاضة لكن إن قال الأطباء بإمكان مجيئه قبل مضي خمسة عشر يوما فلا بأس من

    اتباع كلامهم  

    “Waktu nifas yang paling sedikit adalah sesaat, sedangkan yang paling lama adalah enam puluh hari, dan yang paling umum terjadi adalah empat puluh hari. Adapun masa suci paling pendek di antara dua masa haid adalah lima belas hari, sedangkan masa suci yang paling lama tidak ada batasannya. Jika darah haid muncul sebelum genap lima belas hari maka darah tersebut dianggap sebagai istihadhah. Namun jika para dokter menyatakan bahwa darah haid bisa saja muncul sebelum genap lima belas hari maka tidak masalah mengikuti pendapat mereka”.

    Kondisi ini sempat menimbulkan kebingungan bagi seorang santri mengenai apakah diagnosa dokter tersebut dapat dijadikan pegangan hukum atau tidak mengingat standar umum dalam fikih sering kali hanya menggunakan hitungan waktu dan warna darah. Namun keraguan tersebut terjawab setelah ia menemukan referensi dalam Hasyiyah al Bujairami ala Syarhil Manhaj:   وَيُعْرَفُ كَوْنُ الدَّمِ حَي اضْا مَعَ اتصَِّالِهِ بِدَمِ النِّفَاسِ بِقَوْلِ أهَْلِ الِْْبْرَةِ مِنْ القَْوَابِلِ أوَْ ا لْأطَِبَّاءِ

    Dan dapat diketahui keberadaan darah sebagai darah haid saat bersambung dengan darah nifas melalui keterangan para Ahl al-Khubrah baik dari kalangan bidan maupun para dokter.

    Melalui referensi ini ia memahami bahwa dalam masalah darah wanita pun otoritas kedokteran memiliki peran dan pertimbangan hukum yang diakui oleh para ulama untuk memperjelas status darah yang sulit dibedakan hanya dengan pengamatan lahiriah.

    Pertanyaan: 

    A. Apakah hasil diagnosa dokter spesialis kandungan melalui alat medis modern seperti USG atau histeroskopi dapat dijadikan pertimbangan hukum yang mu’tabar dalam menentukan status haid atau istihadhah mengingat medis saat ini telah mampu menentukan lokasi sumber keluarnya darah secara fisik dan akurat serta dengan mempertimbangkan gangguan siklus haid akibat penggunaan KB hormonal?

    Jawaban:

    A. Hasil diagnosis dokter melalui instrumen medis modern (seperti USG atau histeroskopi) tidak serta-merta mengubah standar hukum baku fikih dalam menentukan status haid atau istihadhah. Teknologi tersebut berfungsi sebagai indikator pendukung untuk mempertegas sumber fisik dan penyebab keluarnya darah (seperti efek KB hormonal atau penyakit). Namun, kepastian status hukumnya tetap wajib dikembalikan pada kriteria batasan waktu (durasi) dan siklus yang telah dirumuskan oleh para fuqaha

    REFERENSI
     .1 حاشية الجمل –  )ج 1/ ص 35٦( .٢ الميسر في أحكام الحيض والِستحاضة والنفاس  ص53-5٤ المؤلف: د.أيمن عبد الحميد البدارين
     .3 المُيسََر في أحكام الحيض والنفاس والإستحاضة لدكتور أيمن عبد الحميد البدارين صـ: 119 دار الكتب العلمية   .٤ الفقه على المذاهب الأربعة ) 1/103(
     .5 الحاوي الكبير، 3٤ /1  ٦.
    1. حاشية الجمل – )ج1 / ص 35٦

    ) قوله : في أدنَ رحم المرأة(  ومن الطرق التي تعرف بها المرأة كونه دم حيض أو استحاضة أن تأخذ من قام بها ما ذكر ماسورة مثلا وتجعلها في فرجها ، فإن دخل الدم فيها فهو حيض ، وإن ظهر على جوانبها فهو استحاضة وهذه علامة ظنية فقط لِ قطعية  وإلِ لم يوجد لنا متحيرة ا هـ ع ش على م ر  

    • الميسر في أحكام الحيض والاستحاضة والنفاس             ص53 المؤلف: د.أيمن عبد الحميد البدارين 

    )المبحث الثامن أقل مدة الحيض وأكثره( – الى ان قال-  )المطلب الأول: من الناحية العلمية( من الناحية العلمية لِ يوجد شيء اسمه أقل الحيض وأكثره، فبطانة الرحم عندما تنسلخ تختلف مدة سقوطها كاملة من امرأة إلى أخرى، ففي حالِت نادرة جدا قد تقتصر على ساعات، وفي حالِت نادرة أيضا قد تصل 15 يوما أو أكثر، فضابط التمييز هو ضابط طبي يعرفه الطبيب أو يعرف بالفحص المخبري، هل هذا الدم الذي نزل هو بقايا هذه البطانة التي انسلخت من رحم المرأة، أم أن له سببا آخر. والتعويل على حكم الطبيب أو الفحص المخبري في تحديد طبيعة هذا الدم فيه عسر شديد ومشقة على النساء أن تزور الطبيب لسؤاله عن هذا الأمر الذي يتكرر كل شهر، ناهيك عن الحرج العظيم الذي تجده النساء في السؤال عن مثل هذه القضايا حتى لبنات جنسها؛ لذلك لِ بد من علامات وضوابط يسهل معها التمييز بين دم الحيض والِستحاضة، ومن أفضل هذه العلامات والضوابط المعظم ،أي الغلبة الساحقة بالنظر إلى حال معظم النساء فما أقل أيام الحيض وما أكثره بالنسبة للمعظم، وهنا أركز على كلمة «المعظم »وليس على كلمة «الغالب لأن المعظم لِ يشذ عنه إلِ النادر، أما الغالب فيشذ عنه الكثير. -الى ان قال-  فللأكثر حكم الكل ،وللنادر حكم العدم لأن اعتبار النادر يوقعنا في تناقضات كثيرة، ويوقع الناس في حرج وحيرة كبيرة، ويحدث اضطرابات في الأحكام وبين الناس لِ يحمد عقباها، بل قد يكون بابا للطعن في الفقه كمن جعل أكثر الحمل أربع سنين، فالضبط مقصد شَعي معتبر، وهو ديدن الفقهاء على مر الأعصار .

    • المُيَسَر في أحكام الحيض والنفاس والإستحاضة لدكتور أيمن عبد الحميد البدارين صـ: 119 دار الكتب العلمي ة ولو اطردت عادة امرأة بأنها تحيض أقل من يوم وليلة، أو أكثر من 15 يوماا، لم يتبع ذلك على الأصح. عند الشافعية؛ لأن بحث الأولين أتم، واحتمال عروض دم فساد للمرأة أقرب من خرق العادة المستقرة(، والذي أراه هذه الحالة النادرة ال تي تقل عادتها عن يوم أو تزيد عن 15 يوم وثبت بالطب أنه حيض فهو حيض، ويكون حكما خاصا بها لِ يعمم على غيرها .
    • الفقه على المذاهب الأربعة) 1/ 103

    والحاصل أن الدم الذي تراه الحامل أو الصغيرة أو الآيسة من الحيض لِ يقال له: حيض وإنما يقال له: استحاضة أما دم افتضاض البكارة فأمر ظاهر لأنه ليس من الرحم فلا يقال له: حيض باتفاق وبعضهم يقتصر في التعريف على قوله: دم خرج من رحم امرأة ويعلل ذلك بأن دم الِستحاضة لِ يَرج من الرحم الذي هو وعاء الولد وإنما يقال له: خرج من الفرج ولعل هذا التدقيق من اختصاص الأطباء أما الفقهاء فإنهم لِ يحتاجون إليه وما داموا قد حددوا سن المرأة التي تعتبر حائضة من صغرها إلى شيخوختها وحددوا مدة معينة لأكثر الحيض وأقله فإن كل ما وراء ذلك تدقيق لِ ينبغي الْوض فيه إلِ للعالم بالطب الذي يمكنه أن يعرف عمليا الفرق بين دم الِستحاضة ودم الحيض وهل هما يَرجان من محل واحد أو لِ .

    • الحاوي الكبير ،/ 1

    فأما ما حمي بالشمس ثم برد فقد اختلف أصحابنا في كراهة استعماله على وجهين:  

    أحدهما: أنه على حال الكراهة لثبوت الحكم له قبل البرد .

    والوجه الثاني: أنه غير مكروه، لأن معنى الكراهة كان لأجل الحمي، فإذا زال الحمي زال معنى الكراهة، وكان بعض متأخري أصحابنا يقول: ينبغي أن يرجع فيه إلى عدول الطب فإن قالوا: إنه بعد برده يورث البرص كان مكروها، وإن قالوا: إنه لِ  يورث البرص لم يكن مكروها، وهذا لِ وجه له، لأن الأحكام الشرعية لِ تثبت بغير أهل الِجتهاد في الشريعة، لأن من الطب من ينكر أن يكون الماء المشمس يورث البرص ولِ يرجع إلى قوله فيه .

    Pertanyaan:

    B. Sejauh mana batasan ucapan atau pendapat dokter tersebut dapat diiktibar sebagai landasan hukum dalam permasalahan haid dan istihadhah?

    Jawaban:

    B. Idem

  •  HASIL FMPP KE-45: Nobar Pesta Babi | Sail: PP. HY Lirboyo

     HASIL FMPP KE-45: Nobar Pesta Babi | Sail: PP. HY Lirboyo

    Deskripsi masalah:

    Film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita menjadi perhatian publik nasional karena mengangkat persoalan pembabatan hutan dan konflik ruang hidup masyarakat adat di Papua Selatan, khususnya di wilayah Merauke, Boven Digoel, dan Mappi. Film ini menampilkan kehidupan masyarakat adat seperti suku Marind, Awyu, Muyu, dan Yei yang disebut mengalami perubahan besar akibat masuknya proyek-proyek berskala nasional di wilayah mereka.

    Dalam film tersebut digambarkan bahwa pembukaan hutan dilakukan untuk kepentingan proyek perkebunan tebu, sawit, bioetanol, food estate, serta program ketahanan pangan dan energi yang masuk dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN). Hutan yang sebelumnya menjadi sumber hidup masyarakat adat perlahan berubah menjadi kawasan industri dan perkebunan skala besar. Film juga memperlihatkan bagaimana masyarakat mulai kehilangan tanah adat, sumber pangan tradisional, serta ruang hidup yang selama ini menjadi bagian dari identitas sosial dan budaya mereka.

    Selain menyoroti pembabatan hutan, film ini juga menggambarkan adanya ketegangan sosial yang muncul akibat masuknya investasi besar ke Papua Selatan. Dalam beberapa adegan ditampilkan penolakan masyarakat terhadap penguasaan lahan, simbol-simbol protes warga adat, serta dugaan keterlibatan aparat keamanan dalam pengamanan proyek-proyek tersebut. Narasi film dibangun dengan pendekatan dokumenter investigatif yang berusaha menunjukkan sisi lain pembangunan di Papua yang jarang muncul di ruang publik nasional.

    Namun sejak rencana pemutaran film dilakukan di berbagai daerah, muncul polemik baru di tengah masyarakat.  Sejumlah agenda nonton bareng (nobar) di kampus dan ruang publik mengalami pembatalan, penolakan, bahkan pembubaran oleh pihak tertentu dengan alasan menjaga stabilitas, menghindari provokasi, dan mencegah munculnya kegaduhan sosial. Peristiwa ini kemudian memunculkan perdebatan luas karena hingga saat itu belum terdapat keputusan resmi negara yang secara jelas menetapkan bahwa film Pesta Babi dilarang untuk ditonton ataupun ditayangkan kepada publik.

    Sebagian pihak menilai pembubaran tersebut merupakan langkah pencegahan untuk menghindari konflik dan penggiringan opini publik terhadap pemerintah maupun aparat negara. Namun pihak lain menilai tindakan tersebut justru menimbulkan kesan adanya pembatasan ruang diskusi publik dan kebebasan masyarakat untuk mengakses suatu karya sebelum adanya dasar hukum yang jelas.

    Pertanyaan: 

    A. Bagaiman hukum pembuatan serta penyebaran film dokumenter sebagaimana deskripsi di atas? Jawaban :

    A. Karena minimnya data dari sumber yang valid maka di ma’fukan.

  • Hasil FMPP 45:                     Shopee VIP | Sail: Panitia

    Hasil FMPP 45: Shopee VIP | Sail: Panitia

    Deskripsi Masalah:

    Shopee merupakan platform e-commerce yang sudah tidak asing dalam kehidupan kita, bahkan bagi sebagian kalangan platform ini sulit dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Platform yang berpusat di Singapura ini tidak pernah berhenti dalam menciptakan inovasi, tak terkecuali meluncurkan penerapan layanan berlangganan digital (subscription service) melalui program Shopee VIP.

    Dalam program Shopee VIP ini, perusahaan menawarkan berbagai keuntungan eksklusif kepada para penggunanya, seperti potongan harga, voucher gratis ongkir, dan akses prioritas terhadap promo tertentu. Untuk bisa mengaktifkan langganan Shopee VIP, pengguna bisa mengaktifkan salah satu paket yang ditawarkan Shopee, yakni:

    1. Paket 1 bulan seharga Rp. 14.900;
      1. Paket 3 bulan seharga Rp. 29.900;
      1. Paket 6 bulan seharga Rp. 39.900 (harga di setiap akun bisa berbeda).1

    Adapun benefit yang didapatkan pengguna Shopee VIP ialah:2

    https://help.shopee.co.id/s/article/ShopeeVIP

    2 https://shopee.co.id/m/voucher

    Salah satu fitur utama Shopee VIP adalah fasilitas gratis ongkir. Hal ini membantu pengguna mengurangi biaya pengiriman, terutama untuk barang yang dikirim dari egula jauh, sehingga transaksi menjadi lebih efisien dan ekonomis.

    2. Berbagai macam Voucher Diskon dan Promo Khusus

    Pengguna Shopee VIP memperoleh akses ke berbagai voucher diskon yang diperbarui secara berkala. Voucher ini bisa digunakan untuk belanja berbagai produk di Shopee maupun memesan makanan melalui Shopee Food yang mana promo eksklusif ini hanya tersedia bagi anggota VIP, sehingga memberikan keuntungan tambahan dibandingkan pengguna regular

    3. Layanan Pelanggan Prioritas

    Anggota Shopee VIP mendapatkan akses ke layanan pelanggan prioritas, termasuk penanganan keluhan dan pertanyaan lebih cepat. Fitur ini menambah kenyamanan bagi pengguna dalam bertransaksi.

    Karakteristik Benefit3

    Perlu dipahami bahwa tidak semua keuntungan Shopee VIP bersifat tetap atau selalu sama. Secara umum, benefit dapat dibagi menjadi dua jenis:

    1. Benefit tetap

    Benefit tetap, merupakan keuntungan utama yang hampir selalu tersedia dan biasanya ditampilkan sejak awal, seperti gratis ongkir, akses voucher eksklusif, dan layanan prioritas.

    2. Benefit dinamis (berubah-ubah)

    Sebagian voucher dan promo bersifat tidak tetap. Jumlah, jenis, dan nilainya dapat berbeda pada tiap pengguna maupun periode waktu tertentu. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti riwayat belanja, lokasi pengguna, serta promo yang sedang berlangsung.

    Dengan demikian, beberapa penawaran seperti diskon besar, voucher makanan, atau promo khusus (misalnya harga Rp. 1) tidak selalu muncul secara tetap, melainkan mengikuti sistem personalisasi dan kampanye promosi yang aktif.

    Tidak berhenti di situ, pihak Shopee juga menerapkan mode perpanjang otomatis, yang mana ketika masa berlangganan sudah habis maka saldo Shopee akan berkurang secara otomatis guna membayar langganan berikutnya. Sehingga untuk menghindari hal ini seseorang harus memilih “batalkan berlangganan” supaya tidak melanjutkan berlangganan yang diaktifkan otomatis oleh pihak Shopee.

    Singkatnya, Shopee VIP menawarkan berbagai bonus dan potongan harga. Syarat dan ketentuan demikian sudah dijelaskan oleh pihak Shopee saat hendak berlangganan. Pihak customer dapat melihat terlebih dahulu keuntungan yang ia miliki. Untuk ilustrasinya sebagaimana berikut ini:

    3 https://shopee.co.id/m/shopeefood-vip

    Fokus kajian :

    1. Pengguna (pelanggan) membayar sejumlah uang tertentu kepada Shopee untuk memperoleh akses terhadap paket benefit selama periode yang disepakati — menjadikan transaksi ini bercorak akad ijarah atas manfaat atau jasa tertentu.
    2. Sebagian benefit bersifat tetap dan jelas (gratis ongkir, layanan prioritas), sedangkan sebagian lain bersifat dinamis dan tidak pasti jumlah maupun nilainya, sehingga terdapat potensi unsur gharar (ketidakjelasan objek manfaat) dalam akad.
    3. Shopee menerapkan mekanisme perpanjangan otomatis, di mana pembayaran berikutnya dilakukan tanpa ijab qabul baru dari pengguna, kecuali pengguna secara aktif membatalkannya terlebih dahulu.
    4. Syarat dan ketentuan program, termasuk sifat dinamis sebagian benefit, telah diinformasikan oleh Shopee sebelum akad dilakukan, sehingga perlu dikaji apakah hal ini sudah memenuhi syarat kejelasan objek (ma’qud ‘alaih) dalam akad.

    Pertanyaan :

    A. Bagaimana hukum berlangganan Shopee VIP?

    A. Hukum berlangganan Shopee VIP diperbolehkan, sedangkan biaya yang dikeluarkan member berstatus uang kompensasi atas izin akses benefit yang disediakan.

    REFERENSI
     1.  حاشية ابن قاسم على تحفة المحتاج 1٤٢/٦       ٢.  اسعاد الرفيق ج ٢ ص 151           
    3.٤.

    .1 حاشية ابن قاسم على تحفة المحتاج 1٤٢/٦

    )قوله نعم يجوز دخول الحمام بأجرة إجماعا الخ(

    انظر صورة المعاقدة الصحيحة على دخول الحمام مع تعدد الداخلين فانه مثلا لو قال استأجرت منك هذا الحمام بكذا وقدر مدة استحق منفعة جميعه فلا يمكن المعاقدة مع غيره أيضا أو لم يقدر مدة فبعد تسليم الصحة يستحق منفعة الجميع أيضا ولا تمكن المعاقدة مع غيره ولعل من صورها أذنت لك في دخول الحمام بدرهم فيقبل أو ائذن لي في دخول الحمام بدرهم

    فيقول أذنت فليتأمل

    اسعاد الرفيق ج ٢ ص 151

    (أو استرضاء) فيه أى طلب منه البراءة منه قال السحيمى ولو براءة مجهولة عند أبى حنيفة ومالك وأما عندنا فلا تصح من المجهول بناء على أن الإبراء تمليك المدين الدين فيشترط علمهما به إلا فى إبل الدية ومن ذلك الغيبة فلا بد من ذكر اللفظ الواقع منه ومن وقع عنده لاختلاف الغرض بذلك ولا أثر لإبراء الوارث فأن تعذر بموته أو تعسر لنحو غيبة طويلة استغفر له ليصل إليه من جهته حسنات عسى تعدل سيا ته وتكون سببا للعفو عنه وكذا من لم تبلغه الغيبة يكفى فيها الاستغفار والتوبة ولا يجوز إعلام المغتاب إذا خشى ضررا به على نفسه أو غيره قال السيوطى ولو لم يرض صاحب الحق فى نحو الغيبة إلا ببذل مال كان للتائب بذله سعيا فى خلاص ذمته والغبطة فى ذلك له ومحل التوقف على الاسترضاء والاستبراء ما لم يخش زيادة غيظ أو تحريك فتنة وإلا بأن خاف ضررا على نفسه أو غيره فليرغب إلى الله تعالى أن يرضيه عنه ويكثر الاستغفار له

  • FMPP Ke-45: Ditengah Modernitas Dapatkah Kitab Kuning Menjadi Kompas?

    FMPP Ke-45: Ditengah Modernitas Dapatkah Kitab Kuning Menjadi Kompas?

    Berdasarkan wawancara dengan Ketua FMPP, KH. Muhammad Bahaudin.

    “Tugas kita berat kedepan, kita memiliki tantangan zaman yang luar biasa, maka maksimalkan pembelajaran di pondok pesantren”

    Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan perubahan sosial, tidak sedikit yang menganggap kitab kuning sudah tidak lagi relevan dengan kehidupan modern. Anggapan bahwa kitab kuning hanya menjadi warisan masa lalu masih sering terdengar. Namun, Ketua Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP), KH. Muhammad Bahaudin, menegaskan bahwa pandangan tersebut lahir karena belum memahami hakikat kitab kuning secara utuh.

    “Kitab sering kali dianggap ketinggalan zaman. Padahal kenyataannya, kita tidak pernah lepas dari realita kehidupan sehari-hari. Kita hidup bermasyarakat, dan sebagai santri kita punya tanggung jawab agar apa yang diajarkan dalam kitab kuning tetap berjalan sesuai hukum syariat.”

    Menurut beliau, kehidupan memang terus berubah dan persoalan yang dihadapi masyarakat semakin beragam. Akan tetapi, perubahanitu membuat kita kehilangan syariat sebagai pijakan. Justru, santri memiliki tugas untuk menghubungkan realitas kehidupan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an dan kitab kuning. Sebagaimana yang diucapkan oleh beliau:

    “Prinsip kita sebagai santri itu jangan kita paksakan kitab yang sesuai dengan kita tapi bagaimana kita dalam kehidupan sehari hari kita itu sesuai denga napa  yang diajarkan oleh para guru guru kita yang ada di kitab kitab kita”

    Melalui Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP), para santri dilatih untuk membahas persoalan-persoalan aktual menggunakan metodologi para ulama. FMPP diharapkan menjadi ruang belajar yang membuktikan bahwa kitab kuning tidak hanya dipelajari sebagai warisan keilmuan, tetapi juga sebagai pedoman dalam menjawab persoalan umat.

    “Mau seperti apa pun permasalahannya, semua jawabannya pasti ada di kitab kuning. Kalau orang menganggap kitab kuning itu bukan jawaban, berarti dia belum benar-benar memahami kitab kuning. Kalau dia benar-benar mengerti kitab kuning, saya rasa tidak akan ada permasalahan yang tidak ada jawabannya.”

    Beliau juga mengingatkan bahwa tantangan terbesar santri di masa kini bukan hanya perkembangan teknologi atau arus globalisasi, tetapi bagaimana tetap istiqamah memegang ajaran para guru. Jangan sampai keinginan mengejar keuntungan dunia membuat santri meninggalkan nilai-nilai yang telah diwariskan oleh para ulama.

    “Jangan sampai kita terpaksa banting setir meninggalkan kitab kita hanya demi mendapatkan keuntungan-keuntungan duniawi yang hanya sesaat. Agar iman kita kuat, kita harus mempertahankan ajaran guru-guru kita dan syariat yang ada di kitab.”

    Bagi KH. Muhammad Bahaudin, seorang santri tidak boleh memaksa kitab mengikuti perkembangan zaman. Sebaliknya, kehidupan manusialah yang harus diarahkan agar sesuai dengan tuntunan syariat.

    “Prinsip kita sebagai santri itu jangan memaksakan kitab yang sesuai dengan kita, tetapi bagaimana kehidupan kita yang harus sesuai dengan apa yang diajarkan para guru dalam kitab-kitab kita.”

    Di akhir wawancara, beliau menyampaikan harapannya agar FMPP tidak hanya dikenal di lingkungan pesantren, tetapi juga menjadi rujukan masyarakat luas dalam mencari jawaban atas persoalan keagamaan. Menurutnya, selama umat berpegang pada Al-Qur’an dan kitab kuning, relevansi keduanya tidak akan pernah berakhir.

    “Harapan saya, FMPP mampu menjadi jawaban umat. Menunjukkan bahwa relevansi Al-Qur’an dan kitab-kitab kuning itu tidak ada akhirnya. Bukan berarti zaman berubah lalu kitab kuning selesai. Mau sampai kapan pun, relevansi itu masih ada.”

    Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa tantangan santri hari ini dan di masa depan bukanlah mempertahankan kitab kuning dari perubahan zaman, melainkan membuktikan bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tetap mampu menjadi pedoman dan solusi bagi setiap persoalan yang dihadapi umat.

  • PPSQ Asy Syadzili 1 Gelar Penutupan Ujian Akhir dan Penganugerahan Santri Berprestasi

    PPSQ Asy Syadzili 1 Gelar Penutupan Ujian Akhir dan Penganugerahan Santri Berprestasi

    Pondok Pesantren Salaf Al-Qur’an (PPSQ) Asy Syadzili 1 menggelar acara Penutupan Ujian Akhir Tahun Ajaran sebagai bentuk apresiasi atas perjuangan para santri selama menempuh proses pembelajaran. Acara berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat, dihadiri oleh jajaran pengasuh, asatidz, serta seluruh santri.

    Rangkaian acara dibuka oleh pembawa acara (MC), kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Ananda Syaifudin Zuhri. Suasana semakin khusyuk ketika lantunan ayat-ayat Al-Qur’an menggema, mengawali kegiatan yang sarat akan nilai keilmuan dan spiritualitas.

    Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Ketua Pondok Pesantren, Ust. Muhammad Wafi. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pesan-pesan motivasi kepada seluruh santri agar terus istiqamah dalam menuntut ilmu serta menjaga semangat belajar demi meraih keberkahan ilmu dan masa depan yang lebih baik.

    Sambutan berikutnya disampaikan oleh perwakilan asatidz, Ust. Hamidullah. Beliau menegaskan bahwa lahirnya Asy Syadzili tidak lain adalah untuk membentuk karakter santri dan menanamkan pemahaman yang mendalam terhadap Al-Qur’an. Beliau menyampaikan untuk selalu mengutamakan akhlak sebelum ilmu. Menurutnya, memiliki ilmu saja tidak otomatis menjadikan seseorang diangkat derajatnya oleh Allah. Oleh karena itu, beliau berpesan agar para santri tidak pernah merasa puas hanya dengan menjadi orang yang alim, melainkan terus berusaha menjadi pribadi yang berakhlak mulia sepanjang hayat.

    Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Maklumat Madrasah oleh Ust. Anang Ma’ruf Amin. Dalam maklumat tersebut disampaikan berbagai ketentuan terkait kenaikan kelas serta sejumlah aturan yang berlaku di lingkungan madrasah. Pada kesempatan itu, beliau juga mengumumkan bahwa pada tahun ajaran mendatang PPSQ Asy Syadzili akan membuka program pembelajaran Bahasa Inggris sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan keterampilan santri dalam menghadapi perkembangan zaman dan juga menunjukan keseriusan tekad PPSQ Asy Syadzili untuk memajukan generasi.

    Memasuki acara inti, panitia membacakan nominasi dan penghargaan bagi santri-santri berprestasi dalam berbagai bidang pembelajaran.

    Santri berprestasi bidang tahfidz jenjang Tahsin

    Kelas Tahsin 1

    1. Dimas Sahrul Gazi (90)

    Kelas Tahsin 2

    1. Ahmad Anis Syauqi (94)

    Kelas Tahsin 3

    1. Nafi Amrullah Ardiansyah (93)

    Santri berprestasi program Tahfidz jenjang SMP

    Kelas Tahfidz jenjang 1

    1. Muhammad Evan Alfaro Makhbub (91)
    2. Ahmad Mustafid (91)
    3. Muhammad Taufiqqurahman (89)

    Kelas tahfidz jenjang 2

    1. Mishari Ar Rasyid (91)
    2. Kaffa Rabbi Ahla Syarif (80)
    3. Abad Wafi Rabbani Rochmad (80)

    Santri berprestasi program Tahfidz jenjang SMA

    Kelas Tahfidz jenjang 1

    1. Owynn Ayyuasi Taj Azzam (99,5)
    2. Fizam Zami Ahmad Karim (96)
    3. Fairuz Arkan Lazuardi (94)

    Kelas Tahfidz jenjang 2

    1. Muhammad Kanzul Azam (98)
    2. Ahmad Nawwaru Ukasyah Azzahir (95,5)
    3. Muhammad Azriel Chamiel (94)

    Kelas Tahfidz jenjang 3

    1. Muhammad Azkiyan Birbik (98)
    2. Muhammad Mu’afi Mansur (88)
    3. Muhammad Ilmi Fadilah (88)

    Santri berprestasi program Tahfidz jenjang Non Formal

    Kelas Tahfidz jenjang 1

    1. Muhammad Qoidul Ghunil Muhajilin (94)
    2. Widadul Musthofa (77)
    3. Nasrullah Husain (53)

    Kelas Tahfidz jenjang 2

    1. Brian Erlangga (90)
    2. Muhammad Huda Arridwan (84)
    3. Muhammad Rizki Arifin (83,5)

    Kelas Tahfidz jenjang 3

    1. Muhammad Ainul Haq (98)
    2. Fahmi Rosyadi (95)
    3. Yasfi Fuadana (83)

    Santri berprestasi program Takmil

    Kelas Takmil Formal

    1. Muhammad Haidar Naufal Afifuddin (74)
    2. Nabil Siroj (72)
    3. Ahmad Amrin Haqiqi (71)

    Kelas Takmil Non Formal

    1. Muhammad Afriandika Romli (98)
    2. Ali Mufid Zulkarnain (97)
    3. Muhammad Ishomuddin (96)

    Santri berprestasi Madrasah Diniyah

    Jenjang Ula 1

    1. Fizamzami Achmad Karim (297)
    2. Muhammad Fitzal Ashfa (297)
    3. Muhammad Irfan Zulkarnain (295)

    Jenjang Ula 2

    1. Ahmad Atqo Imanul Wakil (348)
    2. Muhammad Evan Alfaro Makhbub (347)
    3. Ahmad Nizam (340)

     Jenjang Ula 3

    1. Abad Wafi Ramdhani Rochmad (345)
    2. Muhammad Afif Khoirul Anam (344)
    3. Muhammad Akbar Sulton (344)

    Madrasah Diniyah jenjang Wustho

    Kelas Wustho 1 Formal

    1. Ahmad Adi Febriansyah (342)
    2. Misbahuddin Nadhif (323)
    3. Nabil Siroj Basyari (321)

    Kelas Wustho 1 Non Formal

    1. Abdul Mun’im Zam Zami (244)
    2. Fahmi Zainul Muttaqin (195)
    3. Muhammad Fakhri Jauhari (180)

    Kelas Wustho 2 Formal

    1. Muhammad Fandi Narendra Muttaqin (379)
    2. Alif Maulana Fachris (361)
    3. Aldi Varinico Ensa Ridwanda (354)

    Kelas Wustho 2 Non Formal

    1. Brian Erlangga (354)
    2. Fadlan Hafiz Ramadana (353)
    3. Muhammad Fahmi Rosyadi (296)

    Kelas Wustho 3 Formal

    1. Dzateghib Roobith Aufi Halabiyah (357)
    2. Ahmad Islahul Umam (345)
    3. Ali Mufid Zulkarnain (340)

    Madrasah Diniyah jenjang Ulya

    1. Ahmad Qusyairi (230)
    2. Ali Muhdlor Salam (210)
    3. Ahmad Faizul Musyafa (145)

    Santri berprestasi program Markazul Lughoh

    Kelas Mubtadi 1

    1. Ahmad Badawi (167)

    Kelas Mubtadi 2 SMA

    1. Muhammad Dhafiq Kanz (180)

    Kelas Mubtadi 2 SMP

    1. Ahmad Maulana Ikmal (190)

    Kelas Mutawasit

    1. Ahmad Fahri Hidayat (173)

    Selain penghargaan untuk santri berprestasi, panitia juga memberikan apresiasi kepada para pengajar yang dinilai memiliki dedikasi dan kontribusi terbaik selama satu tahun pembelajaran.

    The Best Teacher program Tahfidz

    1. Ust. Muhammad Nafi Addiyar
    2. Ust. Muhammad Izzul Bahri
    3. Ust. Ali Mufid Zulkarnain
    4. Ust. Haidar Naufal
    5. Ust. Muhammad Afriandika Romli

    The Best Teacher program Diniyah

    1. Ust. Ahmad Jufri
    2. Ust. Ahmad Soleh
    3. Ust. Muhammad Hizbullah
    4. Ust. Muhammad Khozin
    5. Ust. Muhammad Uwais Al Qorni

    The Best Teacher program Markazul Lughoh

    1. Habib Abdul Hadi Al Muhdhor
    2. Ust. Dzateghib Roobith Aufi Halabiyah

    Setelah seluruh penghargaan selesai dibacakan, acara dilanjutkan dengan prosesi seremonial penutupan Ujian Akhir yang dipimpin oleh Ust. Muhammad Rofiqi Al Kubro selaku Kepala Madrasah PPSQ Asy Syadzili 1. Prosesi ini menjadi simbol berakhirnya rangkaian evaluasi pembelajaran sekaligus penanda dimulainya persiapan menuju tahun ajaran baru.

    Pada penghujung acara, seluruh hadirin mengikuti pembacaan doa yang dipimpin oleh Al Habib Abdullah Al Attas. Dengan penuh kekhusyukan, doa dipanjatkan sebagai ungkapan syukur atas kelancaran kegiatan serta harapan agar ilmu yang telah diperoleh para santri menjadi ilmu yang bermanfaat, membawa keberkahan, dan menjadi bekal dalam mengabdikan diri kepada agama, bangsa, dan masyarakat.

    Acara Penutupan Ujian Akhir PPSQ Asy Syadzili 1 tahun ini tidak hanya menjadi ajang penghargaan bagi para santri dan asatidz berprestasi, tetapi juga menjadi momentum untuk meneguhkan kembali pentingnya akhlak, ilmu, serta semangat belajar yang berlandaskan nilai-nilai Al-Qur’an. Pesan yang disampaikan sepanjang acara menjadi pengingat bahwa keberhasilan sejati tidak hanya diukur dari capaian akademik, melainkan juga dari kualitas akhlak dan ketulusan dalam menuntut ilmu.

  • Pesantren di Era Modern: Masihkah Relevan?

    Pesantren di Era Modern: Masihkah Relevan?

    Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, kecerdasan buatan, dan arus informasi yang begitu cepat, muncul pertanyaan yang sering diperbincangkan: apakah pesantren masih relevan di zaman sekarang? Jawabannya adalah iya, pesantren masih sangat relevan, bahkan semakin dibutuhkan.

    Modernisasi memang telah mengubah banyak aspek kehidupan manusia. Namun, kemajuan teknologi tidak selalu diiringi dengan kemajuan moral dan spiritual. Saat ini, banyak generasi muda menghadapi berbagai tantangan seperti krisis identitas, kecanduan media sosial, menurunnya etika dalam berkomunikasi, hingga lemahnya pegangan hidup. Dalam kondisi seperti ini, pesantren hadir sebagai lembaga pendidikan yang tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter, akhlak, dan kepribadian yang kuat.

    Pesantren memiliki keunggulan yang sulit ditemukan di banyak lembaga pendidikan lainnya, yaitu pendidikan yang menyeimbangkan antara kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual. Santri tidak hanya belajar memahami ilmu agama, tetapi juga dilatih hidup mandiri, disiplin, bertanggung jawab, serta mampu hidup berdampingan dengan masyarakat.

    Pentingnya agama pada zaman sekarang juga tidak dapat dipungkiri. Di tengah derasnya perubahan dunia, agama menjadi kompas yang membantu manusia membedakan antara yang benar dan yang salah. Agama memberikan ketenangan ketika menghadapi masalah, memberikan arah ketika merasa kehilangan tujuan, serta menjadi landasan moral dalam mengambil keputusan. Kemajuan teknologi tanpa nilai-nilai agama dapat melahirkan generasi yang cerdas, tetapi kehilangan kebijaksanaan.

    Dalam Islam, sumber utama petunjuk hidup adalah Al-Qur’an. Kitab suci ini tidak hanya berisi tuntunan ibadah, tetapi juga petunjuk dalam menjalani kehidupan sosial, pendidikan, ekonomi, hingga akhlak. Oleh karena itu, mempelajari dan mendalami Al-Qur’an menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi umat Islam di setiap zaman.

    Salah satu pesantren yang memiliki perhatian besar terhadap pendalaman Al-Qur’an adalah Pondok Pesantren Salaf Al-Qur’an Asy Syadzili 1. Pesantren ini dikenal sebagai lembaga yang menempatkan Al-Qur’an sebagai pusat pendidikan. Para santri dibimbing untuk tidak hanya mampu membaca dan menghafal Al-Qur’an, tetapi juga memahami kandungan, adab, dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sesuai dengan visi pesantren tersebut yaitu menciptakan generasi qur’ani lafdzhan, ma’nan wa amalan. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan lahir generasi yang mampu menghadapi perkembangan zaman tanpa kehilangan identitas keislamannya.

    Pada akhirnya, relevansi pesantren tidak ditentukan oleh zaman, melainkan oleh kebutuhan manusia akan ilmu, akhlak, dan nilai-nilai kehidupan. Selama manusia masih membutuhkan pedoman hidup dan pendidikan karakter, pesantren akan tetap memiliki tempat yang penting di tengah masyarakat. Bahkan di era modern seperti sekarang, pesantren menjadi benteng moral yang menjaga generasi muda agar mampu memanfaatkan kemajuan zaman secara bijak, berlandaskan agama dan petunjuk Al-Qur’an.

  • PPSQ Asy Syadzili Peringati Tahun Baru Islam 1448 H dengan Rangkaian Kegiatan Penuh Keberkahan.

    PPSQ Asy Syadzili Peringati Tahun Baru Islam 1448 H dengan Rangkaian Kegiatan Penuh Keberkahan.

    Pakis, 15 Juni 2026 — Pondok Pesantren Salaf Qur’an (PPSQ) Asy Syadzili kembali memperingati Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dengan berbagai rangkaian kegiatan yang sarat akan nilai spiritual, tradisi keilmuan, serta pengamalan sunnah Rasulullah SAW. Kegiatan yang telah menjadi tradisi istiqamah dari tahun ke tahun ini berlangsung dengan penuh khidmat dan diikuti oleh seluruh santri, wali santri, alumni, serta masyarakat sekitar.

    Rangkaian acara dimulai sejak ba’da Dzuhur dengan kegiatan ziarah ke maqam Almaghfurlah Mbah Yai Ahmad Syadzili Muhdlor. Pada kesempatan tersebut, seluruh santri turut hadir untuk bertawassul dan berdoa bersama, sekaligus mengantarkan beberapa santri yang telah menyelesaikan hafalan 30 juz Al-Qur’an. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pengasuh PPSQ Asy Syadzili, Abuya KH Abdul Mun’im Syadzili.

    Memasuki waktu ba’da Ashar, kegiatan dilanjutkan dengan Khataman Hizb Al-Qur’an yang secara rutin diselenggarakan setiap bulan. Majelis khataman ini menjadi salah satu agenda yang selalu dinantikan karena menghadirkan suasana kebersamaan dalam lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an. Tidak hanya diikuti oleh para santri, kegiatan ini juga dihadiri oleh wali santri, alumni, dan masyarakat umum yang turut merasakan keberkahan majelis tersebut.

    Usai khataman, seluruh jamaah mengikuti pembacaan doa akhir tahun yang dipimpin langsung oleh Al Habib Muhammad. Setelahnya, para santri dan jamaah dibagi ke dalam halaqah-halaqah kecil yang terdiri dari lima orang untuk menikmati hidangan ramah tamah. Selain sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT, kegiatan ini juga bertujuan mempererat ukhuwah Islamiyah serta menghidupkan sunnah kebersamaan yang diajarkan Rasulullah SAW.

    Sebagai pesantren yang dikenal luas memiliki perhatian besar terhadap ilmu Al-Qur’an dan Qira’at, PPSQ Asy Syadzili kembali menunjukkan kekhasannya pada pelaksanaan shalat Maghrib berjamaah. Pada kesempatan tersebut, jamaah dipimpin langsung oleh Abuya KH Abdul Mun’im Syadzili dengan mengkhatamkan bacaan Al-Qur’an Riwayat Rauh dari Imam Ya’qub dan dilanjutkan dengan Riwayat Khalaf Al-‘Asyir. Tradisi ini menjadi salah satu ciri khas pesantren dalam menjaga dan melestarikan khazanah ilmu Qira’at yang bersanad.

    Setelah shalat Maghrib, acara dilanjutkan dengan pembacaan doa awal tahun yang dipimpin oleh Al Habib Muhammad bin Idrus Al Haddad, Selanjutnya, seluruh jamaah mengikuti tradisi minum susu putih bersama sebagai bentuk tafa’ul (mengharap kebaikan) yang diwariskan oleh para ulama dalam menyambut tahun baru Islam.

    Menjelang penutupan acara, setelah pelaksanaan shalat Isya berjamaah, para santri dan jamaah kembali berkumpul dalam majelis shalawat dengan pembacaan Dalailul Khairat yang dipimpin oleh Al Habib Hasan bin Syeikh Abu Bakar bin Salim, , Al Habib Bakar Assegaf dan juga para habaib lainnya serta para masyaikh, Kegiatan ini juga merupakan agenda rutin bulanan PPSQ Asy Syadzili sebagai wujud kecintaan kepada Rasulullah SAW serta sarana memperkuat ikatan spiritual para santri dan jamaah.

    Seluruh rangkaian peringatan Tahun Baru Islam 1448 H di PPSQ Asy Syadzili berlangsung dengan penuh kekhusyukan dan keberkahan. Melalui berbagai kegiatan yang berlandaskan Al-Qur’an, sunnah, serta tradisi para ulama salaf, pesantren berharap momentum pergantian tahun hijriah ini dapat menjadi sarana muhasabah, memperkuat keimanan, serta menumbuhkan semangat untuk terus menapaki jalan ilmu dan pengabdian kepada agama.

    Peringatan ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen PPSQ Asy Syadzili dalam menjaga tradisi keilmuan Islam, menghidupkan sunnah-sunnah Rasulullah SAW, serta membina generasi Qur’ani yang berakhlak mulia dan berpegang teguh pada nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah.

  • Penyembelihan Hewan Qurban di PPSQ Asy-Syadzili Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan

    Penyembelihan Hewan Qurban di PPSQ Asy-Syadzili Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan

    Suasana penuh syukur dan kebersamaan menyelimuti pelaksanaan penyembelihan hewan qurban di PPSQ Asy-Syadzili pada momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk penghambaan diri kepada Allah SWT sekaligus sarana mempererat ukhuwah antara santri, pengurus, dan masyarakat sekitar.

    Sejak pagi hari, para panitia dan santri telah berkumpul di area penyembelihan dengan penuh antusias untuk mempersiapkan seluruh rangkaian kegiatan. Hewan-hewan qurban yang sebelumnya telah diterima dari para Mudhohi terlebih dahulu diperiksa kondisinya guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai syariat Islam serta memenuhi standar kesehatan dan kelayakan hewan qurban.

    Proses penyembelihan dilakukan oleh tim yang berpengalaman dengan tetap memperhatikan adab-adab penyembelihan dalam Islam, mulai dari membaca basmalah dan takbir, menggunakan alat yang tajam, hingga memperlakukan hewan qurban dengan penuh kasih sayang. Kegiatan ini tidak hanya menjadi pelaksanaan ibadah semata, tetapi juga menjadi pembelajaran langsung bagi para santri tentang makna keikhlasan, pengorbanan, tanggung jawab, dan kepedulian sosial.

    Pada pelaksanaan qurban tahun ini, PPSQ Asy-Syadzili menerima sebanyak 21 hewan qurban yang terdiri dari tiga ekor sapi dan 18 ekor kambing, Sedangkan hewan-hewan lainnya berasal dari masyarakat, serta para santri atas nama pribadi yang turut berpartisipasi dalam ibadah qurban tahun ini. Salah satu sapi diatas namakan santri Asy Syadzili, namun pada hal ini tidak bisa disebut hewan qurban melainkan sebagai shadaqah biasa guna menambah rasa semangat para santri untuk berqurban pada tahun yang akan datang.

    Menariknya, para mudhohi juga diberikan kesempatan untuk belajar menyembelih hewan qurbannya secara langsung dengan pendampingan dari Habib Umar, atau yang akrab disapa Yek Umar. Pendampingan tersebut dilakukan agar para peserta tidak hanya berqurban, tetapi juga memahami tata cara penyembelihan yang benar sesuai tuntunan syariat Islam.

    Untuk memaksimalkan jalannya kegiatan, panitia membagi tugas ke dalam beberapa tim, mulai dari tim penyembelih, tim pemotongan dan pengemasan daging, hingga tim distribusi. Seluruh proses penyembelihan dan pemotongan berlangsung sejak pagi hari hingga menjelang waktu Dzuhur dengan suasana tertib dan penuh semangat gotong royong.

    Setelah seluruh proses selesai, daging qurban kemudian didistribusikan kepada masyarakat sekitar, para santri, serta warga yang membutuhkan. Semangat berbagi dan kebersamaan begitu terasa sepanjang rangkaian kegiatan, mencerminkan nilai-nilai sosial yang menjadi inti dari ibadah qurban itu sendiri.

    Melalui kegiatan ini, PPSQ Asy-Syadzili berharap nilai-nilai keikhlasan, kepedulian, dan semangat berbagi dapat terus tumbuh di tengah masyarakat. Selain menjadi bentuk ibadah kepada Allah SWT, qurban juga diharapkan mampu memperkuat rasa persaudaraan dan kepedulian terhadap sesama.

    Semoga ibadah Qurban kita diterima olehnya.

  • Arafah: Hari Dimana Langit Lebih Dekat

    Arafah: Hari Dimana Langit Lebih Dekat

    Di antara hari-hari yang berlalu dalam cepatnya waktu, ada hari-hari yang tidak sekadar hadir membawa pergantian tanggal. Ia datang membawa panggilan. Panggilan bagi jiwa yang lelah, bagi hati yang letih oleh dunia, bagi siapa pun yang diam-diam merindukan jalan pulang menuju Tuhannya.

    Di bulan Dzulhijjah, Allah menghadirkan satu hari yang begitu agung: Hari Arafah. Sebuah hari yang bukan sekadar bagian dari rangkaian ibadah Haji, melainkan sebuah pelajaran besar tentang bagaimana seorang hamba mempersiapkan dirinya sebelum benar-benar kembali kepada Rabb-nya.

    Hari itu adalah hari ketika langit seolah lebih dekat, pintu ampunan lebih terbuka, dan rahmat Allah turun dengan limpahan yang tak terukur.

    Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam kitab Lathaiful Ma’arif menuturkan sebuah kisah yang begitu menggetarkan. Ketika Syaikh Ali bin Al-Muwaffaq sedang wukuf di Arafah, beliau memandang lautan manusia yang datang dari berbagai penjuru dunia, semuanya mengangkat tangan dengan satu harapan: ampunan Allah.

    Beliau pun berdoa,
    “Ya Allah, jika tidak ada seorang pun di antara mereka yang Engkau terima hajinya, maka aku hibahkan hajiku untuk mereka.”

    Malam harinya, beliau bermimpi dan mendengar seruan:
    “Wahai Ibnul Muwaffaq, apakah engkau merasa lebih dermawan daripada-Ku? Sungguh Aku telah mengampuni seluruh orang yang berada di tanah Arafah itu, dan juga orang-orang seperti mereka. Bahkan setiap dari mereka Aku izinkan memberi syafaat kepada keluarga dan kerabatnya.”

    Betapa luas kasih sayang Allah. Betapa tak terbatas ampunan-Nya. Sering kali kita datang dengan dosa yang tak terhitung, tetapi Allah menyambut kita dengan rahmat yang tak berbatas.

    Maka, masih kata Imam Ibnu Rajab, siapa saja yang ingin mendapatkan bagian dari keutamaan Arafah meski tidak sedang berdiri di Padang Arafah hendaknya ia menghidupkan hari itu dengan amal-amal terbaik.

    Pertama, berpuasa di Hari Arafah.
    Rasulullah Muhammad SAW bersabda bahwa puasa Arafah menjadi sebab dihapuskannya dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang. Betapa murahnya Allah memberi kesempatan, hanya dengan satu hari lapar dan dahaga, Dia menghapus dua tahun luka dosa kita.

    Kedua, menjaga diri dari segala bentuk maksiat.
    Sebab Arafah bukan hanya tentang amal yang banyak, tetapi juga tentang hati yang bersih. Menjaga lisan dari dusta, menjaga mata dari yang haram, menjaga telinga dari hal yang melalaikan itulah bentuk wukuf kita hari ini. Berdiri menjaga diri di hadapan Allah.

    Ketiga, memperbanyak dzikir tauhid.
    Sebab inti dari Arafah adalah kembali mengikrarkan siapa Tuhan kita sebenarnya:

    لا إله إلا الله وحده لا شريك له، له الملك وله الحمد، وهو على كل شيء قدير

    Kalimat yang sederhana, namun di dalamnya ada penyerahan total seorang hamba: bahwa tidak ada tempat bergantung selain kepada-Nya.

    Keempat, memperbanyak doa dan istighfar.
    Sebab Arafah adalah hari ketika doa-doa naik ke langit dengan jalan yang lebih lapang. Hari ketika air mata lebih mudah jatuh. Hari ketika penyesalan terasa lebih jujur.

    Maka jangan biarkan hari itu berlalu hanya sebagai tanggal di kalender.

    Ucapkanlah dalam sunyi:

    اللهم أعتق رقبتي من النار وأوسع لي من الرزق الحلال واصرف عني فسقة الجن والإنس

    “Ya Allah, bebaskanlah diriku dari api neraka, lapangkanlah rezekiku yang halal, dan jauhkan aku dari keburukan jin dan manusia.”

    Lebih dari itu, Hari Arafah adalah hari paling agung di mana Allah mengampuni dosa-dosa Kaum Mukminin di segala penjuru dunia mana kala mereka membentangkan diri untuk mendapatkan anugerah Allah yang dicurahkan pada hari tersebut dengan do’a yang sungguh-sungguh. Rasulullah SAW bersabda : 

    “Jika tiba hari Arafah, tidaklah seseorang masih mempunyai setitik iman dalam hatinya melainkan ia akan diampuni. Lantas ada yang bertanya: Ya Rasulallah, apakah terkhusus bagi yang wukuf di Arafah saja atau untuk semua manusia? Rasulullah menjawab: Untuk semua manusia”.

     (HR. Abu Daud)

    Sungguh, Arafah sejatinya bukan hanya milik mereka yang berdiri di tanah suci. Ia milik semua hati yang ingin kembali. Milik setiap jiwa yang ingin dibersihkan. Milik setiap hamba yang diam diam menyimpan rindu untuk lebih dekat kepada Rabb-nya.

    Mungkin hari ini kita tidak berada di Padang Arafah.
    Mungkin kita tidak mengenakan pakaian ihram yang putih.
    Mungkin kita tidak sedang bertalbiyah bersama jutaan manusia.

    Namun, bukankah langit yang mendengar doa mereka adalah langit yang sama yang menaungi kita?

    Bukankah Tuhan yang mendengar tangis mereka adalah Tuhan yang sama yang mendengar lirih munajat kita?

    Maka jangan merasa jauh.

    Sebab, jarak menuju Allah bukan ditentukan oleh berapa kilometer perjalanan kita menuju Makkah, tetapi oleh seberapa tulus hati kita melangkah menuju-Nya.

    Jadikan Arafah sebagai momentum pulang.

    Pulang dari dosa menuju taubat.
    Pulang dari lalai menuju sadar.
    Pulang dari kerasnya hati menuju lembutnya iman.

    Karena siapa tahu, ini adalah Arafah terakhir yang Allah titipkan kepada kita.
    Siapa tahu, ini adalah undangan terakhir sebelum suatu hari nanti kita benar-benar dipanggil pulang.

    Maka sambutlah ia dengan air mata, dengan doa, dengan puasa, dengan dzikir, dan dengan hati yang berkata penuh harap:

    “Ya Allah, jika aku belum menjadi hamba yang baik, maka izinkan Hari Arafah ini menjadi langkah awal perjalanan pulangku kepada-Mu.”